Sabtu, 07 November 2009

Visi dan Misi PAHAM Jakarta 2009-2011

PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

(P A H A M) JAKARTA

Periode 2009-2011.

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa

dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus

dihapuskan, karena tidak sesuai dengan

peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”

(Preambule UUD 1945 alinea pertama)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama di hadapan hukum”

(Pasal 28D ayat(1) UUD 1945)

VISI :

“Membangun Advokasi Struktural, Mewujudkan Keadilan Sosial”

MISI :

1. Memberikan Advokasi edukasi kepada masyarakat miskin dan termarginalkan;

2. Membangun dan mengembangkan jejaring dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan arah gerak organisasi.

3. Mengawasi dan menganalisis kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hukum dan HAM untuk mendorong lahirnya kebijakan hukum yang Pro-Rakyat.

4. Memberikan bantuan hukum (Legal Aid) kepada rakyat miskin dan termarginalkan.

5. Mengawal tegaknya hukum dan HAM.

PENDAHULUAN

Kemerdekaan sejatinya bukanlah hanya kemerdekaan dalam artian merdeka dari penjajahan secara fisik namun memiliki makna yang lebih luas dan mendalam. Kemerdekaan memiliki makna sebagai bentuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia dalam artian yang sesungguhnya, kemerdekaan rakyat dari penindasan maupun dari bentuk kebijakan sosial yang tidak berpihak. Kemerdekaan dalam banyak arti memilki makna merdeka semerdeka-dekanya tanpa ada sekat-sekat yang membatasinya maupun yang menghalanginya.

Keberadaan rakyat miskin yang termarginalkan dalam kehidupan sosial merupakan bentuk pembelengguan kemerdekaan yang dilakukan oleh negara. Keberpihakan kebijakan sosial yang pro-rakyat masih menjadi mimpi yang tidak kunjung hadir ditengah-tengah rakyat, seolah rakyat dilarang untuk memiliki hak yang sama. Ketidakberpihakan hukum terhadap si miskin maupun kaum yang termarginalkan adalah potret nyata kondisi hukum di negeri ini. Walaupun konstitusi telah mengaturnya, namun hal itu masih menjadi mimpi yang entah kapan akan menjadi sebuah kenyataan.

Keadilan bagi warga negara dalam penerapan hukum sehari-hari merupakan konsep ideal penerapan hukum yang dicita-citakan. Setiap warga negara adalah sama kedudukannya di depan hukum. Hal ini dijamin dengan asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dan kepastian hukum (certainly of law).

Pada kenyataannya penerapan hukum bagi sebagian warga negara masih terdapat diskriminasi, marginalisasi, dan subordinasi hukum yang biasanya dialami oleh kaum miskin. Hukum masih berpihak kepada mereka yang mempunyai uang dan kekuasaan sehingga dengan itu mereka dapat membeli, bahkan dapat menentukan putusan pengadilan. Hal ini adalah fakta nyata buramnya potret kehidupan hukum negeri ini.

Sementara ketidakmampuan kaum miskin semakin terpuruk dengan tidak terjangkaunya biaya pembelaan hukum, dikarenakan keterbatasan dalam finansial, pengetahuan maupun pemahaman sehingga mereka pasrah terhadap hitam putihnya proses hukum di pengadilan. Tidak jarang mereka dipermainkan dan dijadikan sebagai pihak yang selalu dikalahkan oleh pengadilan maupun kekuasaan. Mereka “dikalahkan” bukan karena mereka salah, namun karena ketidakberdayaannya, ketidak mampuan dan ketidak pahaman dalam melakukan pembelaan.

Kemiskinan tidak cukup dipandang sebagai kurangnya biaya hidup, tidak terpenuhinya sandang dan pangan, namun harus dipandang lebih jauh ketidakberdayaan mereka terhadap hukum yang seharusnya membela, melindungi hak mereka dari perbuatan dzalim yang mengatasnamakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu keberadaan pihak ketiga sangat dibutuhkan guna menjembatani dan membela kepentingan kaum miskin tersebut dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendekatan logika, strategi dan tasbih menjadikan PAHAM Jakarta sebagian bagian dari perjuangan rakyat yang (masih) menginginkan kebenaran tegak di bumi Allah SWT.

Logika dikedepankan ketika merasionalisasi sebuah isu sebagai langkah gerak bersama. Strategi menjadi ujung tombak gerakan nyata untuk membela kaum miskin dan kaum yang tertindas oleh kedzholiman yang terstruktur dan sistemik. Apakah kita akan diam saja ketika bermunculannya kedzaliman dan munculnya penindasan bahkan keterbatasan akses saudara-saudara kita dalam permasalahan Hukum dan HAM. Subhanalloh... itulah energi jiwa bagi tugas penghambaan yang besar. Inilah yang menjadikan PAHAM Jakarta sebagai gerakan yang utuh. Utuh karena segala ikhtiar matang yang dibangun menjadi refleksi tiada akhir.

Segala upaya perbaikan internal dilakukan seiring bertambahnya kebutuhan lembaga dalam merevisi kebutuhan rakyat. Setiap alunan keinginan merdeka dan keadilan, membuat PAHAM Jakarta berpikir ulang tentang formulasi gerakan yang akan mendukung terciptanya tatanan berbangsa dan bernegara yang mengakui akan persamaan kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dan kepastian hukum (certainly of law). Keberadaan PAHAM Jakarta sebagai sebuah gerakan yang melakukan fungsi eksternal dan internal merupakan sebuah keseimbangan sebuah organisasi agar tidak menghilangkan jati diri.

Untuk menjalankan fungsinya dan amanahnya, maka PAHAM Jakarta memerlukan personil yang tangguh dan solid. Tim ini yang kemudian akan menjadi tim inti yang akan menentukan arah kebijkan organisasi. Kesungguhan dalam melakukan gerakan advokasi struktural adalah sebuah kewajiban dan tantangan dalam perwujudan keadilan sosial.

PEMBAHASAN

“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya

kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat”

(Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines:

The Center for Legislative Development, 1997).

Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan,

dan mengontrol para penagmbil keputusan untuk mengupayakan solusi

bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi

penegakan dan penerapan kebijakan publik yang untuk

mengatasnamakan masalah tersebut.

(Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)

Advokasi merupakan suatu strategi dan bukanlah sebuah tujuan. Model dan bentuk advokasi memilki berbagai macam dan ragam; Advokasi yang dilakukan adalah merupakan buah pikir dari sebuah arah kebijakan untuk dapat memberikan manfaat kepada rakyat miskin dan kaum yang termarginalkan. Advokasi struktural adalah sebuah model advokasi yang terdiri dari beberapa rangkaian advokasi baik yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi yang tujuan utamanya adalah terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat.

Keadilan sosial dewasa ini merupakan barang yang amat sangat mahal dan sulit untuk dicapai. Keadilan selama ini berpihak kepada pemegang kebijakan dan pemilki modal. Keadilan belum berpihak kepada rakyat miskin dan termarginalkan; mahalnya keadilan adalah karena ketidakberdayaan kaum miskin dan termarginalkan di hadapan penguasa dan hukum sehingga keadilan sosial yang sejatinya menjadi hak seluruh masyarakat tidak dapat dirasakan keberadaannya. Keadilan sejatinya adalah merupakan suatu prinsip universal yang dapat dijadikan takaran bagi semua tindakan politik dan yang legitimitas moralnya dapat diuji. Ini mensyaratkan antara lain aturan yang sama bagi semua orang.

“Tak ada seorang pun sampai hari ini yang telah berhasil menemukan satu-satunya aturan umum untuk setiap kasus di mana aturan itu mungkin diterapkan.

Suatu aturan yang kiranya dapat dijadikan acuan untuk

menyimpulkan apa sebenarnya keadilan sosial itu.”

(Friedrich August von Hayek, 1976).

Kebebasan sosial adalah suatu keadaan di mana kekebasan itu terjamin oleh adanya persamaan batasan. Suatu keadaan di mana tidak ada manusia atau sekelompok manusia yang menggunakan kebebasannya sebagai alat untuk melanggar kebebasan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu masyarakat. Apalagi apabila hal tersebut dilakukan oleh negara untuk membatasi hak-hak rakyatnya. Kebebasan seperti ini pada hakikatnya adalah nama lain dari keadilan. Istilah “sosial” diambil dari bahasa Latin “societas” yang berarti masyarakat. Tentu saja seluruh masyarakat harus dilayani, jadi bukan kepentingan-kepentingan terorganisir yang menyalahgunakan kekuasaan politik untuk tujuan pribadi. Kalau demikian, “keadilan sosial” kiranya telah menjadi kebalikan dari apa yang dipahami politik dewasa ini tentang istilah tersebut. “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.

POLA ORGANISASI.

PAHAM Jakarta merupakan lembaga yang konsen dalam melakukan pembelaan-pembelaan masyarakat dan mengawal terciptanya kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dan kepastian hukum (certainly of law). Untuk itu perlu adanya pola organisasi yang dapat mewujudkan cita-cita besar PAHAM Jakarta. Untuk itu pola organisasi dibagi atas 2 (dua) bagian yaitu yang bersifat eksternal dan yang bersifat Internal.

Pola Organisasi yang bersifat eksternal merupakan segenap langkah dan gerakan PAHAM Jakarta dalam mewujudkan Visi dan Misi Organisasi. Untuk itu perlu adanya kesinambungan dengan Pola Organisasi yang bersifat Internal dimana peningkatan kemampuan dan kapasitas SDM personil PAHAM Jakarta dalam menjalankan Visi dan Misi menjadi sebuah hubungan yang tidak dapat dipisahkan.

Ø Fungsi Eksternal :

ü Menyikapi permasalahan Hukum dan HAM baik nasional maupun internasional.

ü Membangun kerjasama dan jaringan NGO dalam mewujudkan Visi dan Misi

ü Mengawasi dan menganalisis kebijakan publik

ü Menjadi katalisator dan tranformator atas perubahan kebijakan Hukum yang Pro-rakyat

Ø Fungsi Internal :

ü Meningkatkan kualitas para penggiat (anggota) dalam permsalahan Hukum dan HAM;

ü Melakukan rekrutmen dalam menambah kwantitas personil yang siap untuk berkontribusi dalam Advokasi struktural.

ü Mewujudkan kesejahteraan anggota.

Titik Fokus Organisasi dalam gerakan.

Dalam fokus Organisasi akan terbagi dalam 3 tahap konsentrasi

Tahun Pertama : Tahap Konsolidasi

Tahun Kedua : Tahap Transformasi

Tahun ketiga : Tahap Ekspansi

Tahun PERTAMA, adalah tahun dimana perapihan internal organisasi menjadi titik fokus gerakan sehingga perapihan secara manajemen dan sistem keorgonisasian dapat terwujud sehingga fokus keorganisasian pada tahap awal ini adalah :

Ø Merapihkan sistem keorganisasian dan manajemen keorganisasian yaitu dengan cara membuat Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.

Ø Membentuk kepengurusan yang memang memiliki kemauan bersama dan serius dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.

Ø Membangun jejaring hukum dan HAM semaksimal mungkin;

Ø Memperkenalkan lembaga kepada masyarakat dan atau jejaring.

Tahun KEDUA, adalah tahun dimana mulai dilakukan transformasi keorganisasian dalam wujud yang lebih terbuka dimana diharapkan pada tahun kedua ini titik yang akan dicapai adalah:

Ø Terhimpunnya PAHAM Jakarta dalam jejaring hukum dan HAM.

Ø Mulai berperan aktif dalam isu-isu publik.

Ø Mulai mengambil peran dalam pembelaan-pembelaan masyarakat miskin dan termarginalkan.

Tahun KETIGA, adalah tahapan ekspansi dimana pada tahapan ini PAHAM Jakarta diharapkan sudah dapat dikenal oleh publik karena pembelaan-pembelaannya kepada masyarakat dan mempunyai goal setting, menjadi gerakan yang memiliki bargaining position yang diperhitungkan dalam proses penegakan supermasi hukum dalam bentuk Advokasi Struktural dalam mewujudkan keadilan Sosial.

PENUTUP.

Masyarakat yang kuat merupakan fondasi bagi sebuah demokrasi. Keberpihakan kebijakan hukum dan keadilan adalah landasannya. Semua cita-cita yang terbungkus dalam bingkai Visi dan Misi organisasi yang berawal dari sebuah mimpi besar untuk mewujudkan keadilan sosial adalah sebuah harapan dan pengharapan rakyat. Semua yang telah disampaikan tidak akan menjadi kenyataan apabila diemban dengan setengah hati dan setengah pikiran. Dia memerlukan keseriusan dan konsentrasi dalam mewujudkannya. Ke depan tantangan semakin menghadang dan keberpihakan masih jauh dari harapan. Akankah kita hanya berpangku tangan ketika keadilan tidak kunjung datang. Mari kita rapihkan barisan rapatkan shaff kita yang masih kosong dalam mengemban amalnya dan hanya berharap ridho Allah SWT.

Hormat Kami yang diberi amanah.

Atas nama Pengurus PAHAM Jakarta

Nasrulloh Nasution, SH

Dir.PAHAM JAKARTA